Popular Posts
-
MAKALAH LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA Dosen Pembimbing Ho...
-
ANALISIS JURNAL INTERNASIONAL “ Traditional Chinese Medicine Fo...
-
MAKALAH BENTUK LAIN BADAN USAHA Materi Diskusi Kuliah Pen gantar Bisnis Hari Kamis, Pukul 10.40 WIB Ruang Kuliah 01.I Oleh ...
-
...
-
RANGKUMAN FUNGSI PEMASARAN Tugas Pengatar Bisnis Oleh Nanda Tri Armada (160810201208) Kelas B/ Ruang.01.I A. Pengertian Men...
-
OPTIMALISASI TEK NOLOGI GILING PABRIK GULA DALAM PENINGKATAN SWAGUNAS ( SWASEMBADA GULA NASIONAL ) ...
-
Cara Menulis Artikel dengan Mudah Artikel adalah karangan pendek, berkisar antara 300 sampai 1.000 kata, yang membahas tema tertentu ya...
-
Kelebihan dan Kekurangan Xiaomi Redmi 2 Xiaomi merupakan produsen yang terhitung belum lama memasarkan produknya di Indonesia, namun i...
-
Teknologi yang berkembang pesat memaksa mahasiswa dan karyawan untuk bisa memilih laptop yang tepat, guna menunjang aktivitasnya. Jika masi...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2016
(11)
-
▼
November
(11)
- Dokumenter FEB UNEJ 2016
- Spesifikasi Xiaomi MI5
- Cara Menulis Artikel dengan Mudah
- Fungsi Manajemen Pemasaran
- Keunggulan Laptop Lenovo YOGA 900 (onekey recovery)
- OPTIMALISASI TEKNOLOGI GILING PABRIK GULA DALAM PE...
- ANALISIS JURNAL INTERNASIONAL “Traditional Chi...
- makalah bentuk lain dan badan usaha
- Makalah landasan dan tujuan pendidikan pancasila
- Makalah HAM
- Makalah Hukum Islam
-
▼
November
(11)
Diberdayakan oleh Blogger.
Mengenai Saya
Senin, 14 November 2016
MAKALAH
LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN
PANCASILA
Dosen
Pembimbing
Honest
Dody Molasy
Di susun oleh :
1.
Desi Mustikasari ( 160810201172 )
2.
Ersalina Saufika ( 160810201178 )
3.
Nanda Tri Armada ( 160810201208 )
4.
Wildan Quaisy (
5.
Erlangga Satriagung (
6.
Yasinta Fitriah Ar ( 160810101147 )
7.
Ferry Fathur (
8.
Yahya Sultoni (
Universitas Jember
Jalan Kalimantan No. 37 Kampus Tegalboto Jember Jawa
Timur 68121
2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya kami dapat
menyusun tugas makalah yang berjudul “LANDASAN DAN TUJUAN
PENDIDIKAN PANCASILA”.
Pada
dasarnya makalah ini disusun untuk diajukan sebagai tugas
mata kuliah Pendidikan Pancasila di Universitas Jember.
Terima
kasih kepada Bapak Honest Dody Molasy selaku dosen mata kuliah
Pendidikan Pancasila yang telah
membimbing dan memberikan kuliah demi lancarnya tugas ini.
Demekian
tugas ini disusun semoga bermanfaat, agar dapat memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Pancasila.
Jember,
10 September 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGATAR............................................................................................................ i
DAFTAR ISI....................................................................................................................... ii
ISI
BAB I : PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang............................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.......................................................................................................... 1
1.3 Tujuan............................................................................................................................ 1
1.4 Manfaat.......................................................................................................................... 2
BAB II : PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pancasila...................................................................................................... 3
2.2 Pengertian Pendidikan Pancasila................................................................................... 3
2.3 Tujuan Pancasila............................................................................................................ 3
2.4 Tujuan Pendidikan Pancasila......................................................................................... 3
2.5 Landasan Pendidikan Pancasila..................................................................................... 4
2.5.1 Landasan Historis................................................................................................. 4
2.5.2 Landasan Kultural................................................................................................ 5
2.5.3 Landasan Yuridis.................................................................................................. 5
2.5.4 Landasan Filosofis................................................................................................ 6
BAB III : PENUTUP
3.1 Kesimpulan.................................................................................................................... 8
3.2 Saran.............................................................................................................................. 8
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Menghadapi
era globalisasi ekonomi, ancaman bahaya laten terorisme, komunisme dan
fundamentalisme merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia.
Akhir-akhir ini bangsa Indonesia patut mewaspadai pengelompokan suku bangsa di
Indonesia yang kini semakin kuat, yaitu ketika bangsa ini kembali dicoba oleh
pengaruh asing untuk di kotak-kotakan tidak saja oleh konflik vertikal tetapi
juga oleh pandangan terhadap ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa
di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr. Mohammad Yamin, Prof. Mr. Soepomo,
dan Ir. Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu
dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah
karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa
yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Dengan demikian Pancasila sebagai dasar
falsafah negara Indonesia bertujuan agar warga negara Indonesia menghormati,
menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para
pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan
negara Indonesia. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini
Pancasila sebagai dasar negara kesatuan
RI, pandangan hidup bangsa Indonesia, fisafat bangsa dan sendi kehidupan
bangsa Indonesia.
Pembelajaran pancasila secara lebih
mendalam sangat penting untuk memajukan bangsa Indonesia. Oleh karena itu
kelompok kami sangat tertarik untuk menggali lebih dalam tentang landasan dan
tujuan pendidikan pancasila.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana hakikat landasan pendidikan pancasila yang meliputi landasan
historis, landasan kultural,
landasan yuridis, landasan filosofis ?
2.
Apakah tujuan pendidikan pancasila ?
1.3 Tujuan
Memberi pengertian dan pemahaman kepada
mahasiswa mengenai landasan dan tujuan pendidikan pancasila yang meliputi
landasan historis, landasan kultural, landasan yuridis, landasan filosofis,
tujuan pendidikan nasional, tujuan pendidikan pancasila,kompetensi yang
diharapkan dari kuliah pendidikan pancasila.
1.4. Manfaat
Dengan membaca makalah yang kami susun,
diharapkan kita bisa mengambil manfaat yang kemudian akan mengarahkan kita
kepada pemahaman yang baik mengenai landasan dan tujuan pendidikan pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pancasila
Kedudukan
dan fungsi Pancasila memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya
sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai
kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya.
2.2
Pengertian Pendidikan Pancasila
Pengertian dari pendidikan pancasila
yaitu pendidikan nilai-nilai yang bertujuan membentuk sikap dan perilaku
positip manusia/mahasiswa sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila.
2.3
Tujuan Pancasila
Dalam
Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, menyatakan:
”melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dam ikut
melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdama-ian
abadi
dan keadilan sosial …”
Tujuan yang disebutkan
pada alinea keempat diwujudkan melalui penyelenggaraan negara yang
bekerdaulatan rakyat dan demokratris dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Penyelenggaraan negara
dilaksanakan melalui pembangunan nasional oleh penyelenggara negara, yaitu
lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara bersama rakyat.
2.4
Tujuan Pendidikan Pancasila
Tujuan
dalam mempelajari pendidikan pancasila adalah untuk menghasilkan manusia yang
memiliki sikap dan perilaku sebagai berikut :
1.
Agar beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME
2.
Berprikemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Mendukung persatuan bangsa
4.
Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas
kepentingan
individu/golongan
5.
Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat.
2.5
Landasan Pendidikan Pancasila
Landasan didalam pendidikan pancasila
terdiri dari beberapa landasan, diantaranya yaitu sebagai berikut :
2.5.1
Landasan Historis
Bangsa
Indonesia terbentuk melalui proses yang sangat panjang mulai jaman kerajaan
Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia
berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki
suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup,
didalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan
bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita dirumuskan secara sederhana namun
mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
Dalam
era globalisasi ekonomi, ancaman bahaya laten terorisme, komunisme dan
fundamentalisme merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pendangan hidup yang kuat agar tidak
terombang-ambing ditengah masyarakat internasional.
Secara historis, Pancasila dirumuskan dengan tujuan untuk
dipakai sebagai dasar Negara Indonesia. Proses perumusannya diambil dari
nilai-nilai pandangan hidup masyarakat.
Dalam
sejarah tercatat, Ir. Soekarno dalam pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan antara lain menyebutkan
bahwa yang diminta oleh ketua Badan Penyelidik agar sidang mengemukakan dasar
Indonesia Merdeka yaitu Philosofische Grondslag dari Indonesia Merdeka
selanjutnya beliau memberi nama Dasar Falsafah Negara Indonesia tersebut
“PANCASILA”.
ร Rumusan pancasila tercantum dalam Piagam
Jakarta (naskah persiapan UUD 1945).
ร Dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum kalimat
“.......Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD
Negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan /perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pada
tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKAI)
menetapkan UUD 1945 sebagai UU Dasar Negara, maka Pancasila yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 secara resmi menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
Ada beberapa upaya penyelewengan Pancasila antara lain
Peristiwa G.30 S/PKI lubang buaya pada tahun 1965, merupakan suatu bukti
pemberontakan yang ingin menyelewengkan Pancasila dengan mengganti dengan
idiologi lain yaitu paham komunis.
Oleh sebab itu ada kewajiban bagi seluruh bangsa Indonesia
untuk memahami mengamalkan dan mengamankan pancasila.
2.5.2
Landasan Kultural
Nilai-nilai
kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung didalam sila-sila Pancasila bukan
satu-satunya dari hasil konseptual seseorang saja, tetapi hasil karya bangsa
Indonesia yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang melalui proses filosofis
para pendiri Negara.
Seperti Soekarno, M. Yamin, M. Hatta , Supomo serta pendiri
negara lainnya. Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan
karya besar bangsa lain di dunia adalah pemikiran tentang bangsa dan negara
yang berdasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam
sila-sila pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama
dalam kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara
dinamis dalam diri pengembangannya sesuai dengan tuntunan zaman.
Pandangan
hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari
kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup
adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian,
sehingga akan dengan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya,
terutama pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang
datang dari luar maupun yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi
dewasa ini.
2.5.3
Landasan Yuridis
Landasan
yuridis adalah landasan yang berdasarkan atas aturan yang dibuat setelah
melalui perundingan, permusyawarahan. Landasan yuridis pancasila terdapat dalam
alinea IV Pembukaan UUD”45, antara lain di dalamnya terdapat rumusan sila-sila
Pancasila sebagai dasar negara yang sah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha
Esa.
2. Kemanusiaan yang
adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
pasal 1, 32, 36.
4. Kerakyatan yang di
pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis
konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat
di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Adapun penjabaran yang terdapat pada
batang tubuh UUD 1945 sebagai berikut :
1) Sila pertama
Pasal 29 ayat (1) UUD
1945: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ayat (2) UUD 1945:
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2) Sila kedua
Pasal 27 ayat (1) UUD
1945: Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum danPemerintahan
dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ayat (2) UUD 1945:
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3) Sila ketiga
Pasal 30 ayat (1) UUD
1945: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
4) Sila keempat
Pasal 22E ayat (1) UUD
1945: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali.
5) Sila kelima
Pasal 33 ayat (1) UUD
1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.
Ayat (2): Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Ayat(3): Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.5.4
Landasan Filosofis
Landsan
filosofis adalah landasan yang berdasarkan atas filsafat atau pandangan hidup.
Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Dalam aspek penyelenggaraan negara
harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem
perundang-perundangan.
Pada
zaman dahulu saat bangsa Indonesia belum mendirikan negara adalah sebagai
bangsa yang hanya berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan bahwa
manusia adalah makhluk Tuhan, dan pada masa kerajaan-kerajaan hindu pun adalah
bangsa yang sudah menganut kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Nilai-nilai
yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa
Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya
negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Pancasila itu sudah merupakan suatu
keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hal
ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa
Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai
yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan
filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.
Secara
filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa
yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif
bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara
adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok
negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan
konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena
rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara. Atas dasar pengertian filosofis
tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar
filsafat negara.
Konsekuensinya
dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai
Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia . Oleh
karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa
ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam
pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik,
hukum, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pancasila
merupakan landasan yuridis konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat pada
batang tubuh UUD 1945. Hal ini menjadikan pancasila sebagai dasar hukum negara
yang harus ditaati dan direfleksikan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena
itu dengan adanya pendidikan pancasila diharapkan dapat menghasilkan peserta
didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan
yang adil dan beradab, serta mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya
mewujudkan suatu keadilan sosial dalam bermasyarakat.
Pendidikan
pancasila yang menjadi sumber dan pedoman bangsa mengantarkan mahasiswa dapat
mengembangkan kepribadiannya serta dapat membantu mewujudkan nilai-nilai dasar
pancasila dan kesadaran berbangsa dan bernegara. Pendidikan pancasila juga
bertujuan untuk menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis
serta berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
3.2
Saran
Makalah
yang kami susun semoga bisa membantu kita lebih memahami tentang landasan dan
tujuan pendidikan pancasila yang meliputi landasan historis, landasan kultural,
landasan yuridis, dan landasan filosofi yang lebih mendalam. Mohon permakluman
dari semuanya jika dalam makalah kami ini masih terdapat banyak kekeliruan baik
bahasa maupun pemahaman.
DAFTAR PUSTAKA
Pidarta,
Made. 2007. Landasan Pendidikan. Stimulas Pendidikan Bercorak Indonesia.
Jakarta.
Rineka.
Subiyakto,
Gatot. 2005. Pendidikan Pancasila Bab I. Retrieved :
http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17755/BAB+I.pdf
(10 September 2016 )
Setijo,
Pandji, 2006. Pendidikan Pancasila: perspektif sejarah perjuangan bangsa, Edisi
kedua, Jakarta: PT Grasindo.
Miswary.
2015. Landasan Historis Pancasila. Retrieved :
Label:
Makalah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
9 komentar:
izin copy untuk tugas yaa, terimakasih
IZIN COPY YA GAES, GUA CANTUMIN NIH LINK DI DAFTAR PUSTAKA KOK
izin copy untuk tugas ya
Alhamdulillah, makalahnya dapat membantu kita dalam mengerjakan tugas.
Alhamdulillah Sangat memudahkan saya dalam mengerjakan tugas
Izin copy ya kak๐๐
Trimakasih๐
Izin copy ya, Kak. Makalahnya sangat membantu banget ๐ค
Terima kasih ๐๐
Kak Izin copy ya ๐
Kak izin copas yaa buat makalah aku, makasih kaka cantikk. lopyuuu