Popular Posts
-
MAKALAH LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA Dosen Pembimbing Ho...
-
ANALISIS JURNAL INTERNASIONAL “ Traditional Chinese Medicine Fo...
-
MAKALAH BENTUK LAIN BADAN USAHA Materi Diskusi Kuliah Pen gantar Bisnis Hari Kamis, Pukul 10.40 WIB Ruang Kuliah 01.I Oleh ...
-
...
-
RANGKUMAN FUNGSI PEMASARAN Tugas Pengatar Bisnis Oleh Nanda Tri Armada (160810201208) Kelas B/ Ruang.01.I A. Pengertian Men...
-
OPTIMALISASI TEK NOLOGI GILING PABRIK GULA DALAM PENINGKATAN SWAGUNAS ( SWASEMBADA GULA NASIONAL ) ...
-
Cara Menulis Artikel dengan Mudah Artikel adalah karangan pendek, berkisar antara 300 sampai 1.000 kata, yang membahas tema tertentu ya...
-
Kelebihan dan Kekurangan Xiaomi Redmi 2 Xiaomi merupakan produsen yang terhitung belum lama memasarkan produknya di Indonesia, namun i...
-
Teknologi yang berkembang pesat memaksa mahasiswa dan karyawan untuk bisa memilih laptop yang tepat, guna menunjang aktivitasnya. Jika masi...
Blogger templates
Blogger news
Blogroll
About
Blog Archive
-
▼
2016
(11)
-
▼
November
(11)
- Dokumenter FEB UNEJ 2016
- Spesifikasi Xiaomi MI5
- Cara Menulis Artikel dengan Mudah
- Fungsi Manajemen Pemasaran
- Keunggulan Laptop Lenovo YOGA 900 (onekey recovery)
- OPTIMALISASI TEKNOLOGI GILING PABRIK GULA DALAM PE...
- ANALISIS JURNAL INTERNASIONAL “Traditional Chi...
- makalah bentuk lain dan badan usaha
- Makalah landasan dan tujuan pendidikan pancasila
- Makalah HAM
- Makalah Hukum Islam
-
▼
November
(11)
Diberdayakan oleh Blogger.
Mengenai Saya
Senin, 14 November 2016

MAKALAH BENTUK LAIN BADAN USAHA
Materi
Diskusi Kuliah Pengantar Bisnis
Hari
Kamis, Pukul 10.40 WIB
Ruang
Kuliah 01.I
Oleh :
Kelompok 4
MICHAEL
B.M (14-1266)
SONY
H (14-1269)
RIZKA
K.S (16-1146)
ERIKA
M (16-1158)
NANDA
TRI (16-1208)
DHAYOGO (16-1238)
YOVIAN
B (16-1244)
Dosen Pembimbing Drs. Sunardi, M.M.
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
JEMBER
2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillahirabbilalamin, segala puji bagi Allah SWT yang telah
memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan
sehingga Kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Pengatar
Bisnis yang berjudul “BENTUK LAIN BADAN USAHA” ini.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Pengantar
Bisnis di Universitas Jember .Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada Bapak Drs. Sunardi, M.M. selaku dosen pembimbing mata kuliah
Pengantar Bisnis.
Kami menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan
makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang
konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Terima kasih,
dan semoga makalah ini bisa memberikan manfaat positif bagi kita
semua.
Amin.
Jember, 6 Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.............................................................................................. 2
1.3 Tujuan Penulisan................................................................................................ 2
1.4 Manfaat Penulisan............................................................................................. 2
BAB II PEMABAHASAN
2.1 Joint Venture (patungan).................................................................................... 3
2.2 Trust................................................................................................................... 4
2.3 Holding Company.............................................................................................. 5
2.4 Sindikat.............................................................................................................. 5
2.5 Katerl................................................................................................................. 6
2.6 Yayasan............................................................................................................. 7
2.7 Perusahaan Asuransi.......................................................................................... 7
2.8 Leasing ( Sewa Guna )..................................................................................... 14
2.9 Waralaba.......................................................................................................... 18
2.10 Perusahaan Modal Venture............................................................................ 20
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan...................................................................................................... 23
3.2 Saran................................................................................................................ 23
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Bentuk
lain badan usaha dapat diartikan sebagai suatu bentuk badan usaha lain yang
tidak tergolong ke dalam bentuk badan usaha atau perusahaan, akan tetapi
memiliki beberapa landasan tujuan yang hampir sama dengan badan usaha atau
perusahaan.
Badan
usaha lain memiliki beberapa bentuk umum yang sering kita dengar antara lain
joint venture (patungan), trust, holding company, sindikat, kartel, yayasan,
perusahaan asuransi, leasing (sewa guna usaha), franchise (waralaba), dan
perusahan modal ventura. Tidak menutup kemungkinan, semakin berkembangnya zaman
akan ada
bentuk-bentuk lain badan usaha yang bermunculan. Karena pada dasarnya ilmu
tentang perbisnisan tidak bersifat absolute. Dari berbagai bentuk lain badan
usaha tentunya memiliki struktur, tata cara pengelolaan, tujuan yang telah
disepakati, dan lain sebagainya.
Pada
zaman sekarang ini, individu maupun kelompok dituntut untuk menyesuaikan diri
terhadap berbagai masalah perekonomian yang salah satunya sering kita jumpai
yaitu kelangkaan. Kelangkaan merupakan masalah yang mendasar bagi kehidupan
manusia di muka bumi. Penyebabnya adalah kebutuhan manusia yang tidak terbatas
harus dihadapkan pada keadaan sumber daya alam yang sangat terbatas. Adanya
suatu bentuk-bentuk lain dari badan usaha merupakan hasil pemikiran dan
tindakan manusia yang bertujuan untuk meminimalkan dan menghadapi masalah
ekonomi di atas. Akan tetapi, pada kenyataannya para pelaku ekonomi maupun para
pelajar generasi sekarang kurang begitu tahu tentang apa saja bentuk-bentuk
lain badan usaha.
Oleh
karena itu, dalam makalah ini kami sebagai penyusun akan mencoba menguraikan
hal-hal yang berkaitan dengan bentuk lain badan usaha.
1.2
Rumusan Masalah
Atas
dasar penentuan latar belakang di atas, kami sebagai penyusun dapat membentuk
suatu rumusan masalah sebagai berikut.
1. Apa
sajakah bentuk lain badan usaha?
2. Apakah
kekurangan dan kelebihan dari bentuk lain badan usaha?
1.3
Tujuan
Secara
umum, dapat kami jelaskan mengenai tujuan dalam pembuatan makalah ini sebagai
berikut.
1. Mengetahui
bentuk-bentuk lain badan usaha.
2. Mengetahui
kekurangan dan kelebihan dari bentuk lain badan usaha.
1.4
Manfaat
Makalah
ini memiliki beberapa manfaat bagi pembaca maupun penyusun secara pribadi
antara lain sebagai berikut.
1. Menambah
pengetahuan tentang bentuk lain badan usaha.
2. Dapat
menjadikan makalah tentang bentuk lain badan usaha ini sebagai bagian dari
literature-literature.
3. Digunakan
sebagai rangkuman materi-materi tentang bentuk lain badan usaha dari berbagai
sumber dalam bentuk tulisan makalah.
4. Dapat
dijadikan sebagai pembelajaran dalam pembuatan makalah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Joint
Venture
(patungan)
Bentuk ini merupakan kerja sama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara. Menurut UUPMA no. 1 1967, perusahaan ini harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Bentuk perusahaan ini tidak memandang modal, kekuatan ekonomi, maupun lokasi masing-masing partner. Contohnya:
Bentuk ini merupakan kerja sama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara. Menurut UUPMA no. 1 1967, perusahaan ini harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Bentuk perusahaan ini tidak memandang modal, kekuatan ekonomi, maupun lokasi masing-masing partner. Contohnya:
1. PT. Panasonic, Lombok Turism Development
Corporation (LTDC) yang merupakan joint venture antara PT Perusahaan
Pengelolaan Aset (PPA) dan Bali Tourism Development Corporation (BTDC) dari
pihak Indonesia dengan Emaar Properties dari pihak Arab. LTDC bertempat di
Indonesia
2. LG.Philips
Components (joint venture antara LG dengan Philips)
Kelebihan
:
-
Kekuasaan dan hak suara didasarkan
pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
-
Perusahaan joint venture tetap
memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing
-
Dapat memanfaatkan skala ekonomi dan
spesialisasi
-
Sumber informasi akan semakin
lengkap karena adanya perbaikan komunikasi dan networking
-
Sumber keuangan akan semakin besar
-
Kredibilitas Joint Venture lebih
diakui daripada perseorangan
-
Joint Venture lebih memungkinkan
beroperasi secara global
-
Dapat meminimumkan resiko, tidak
berat sebelah
Kekurangan:
-
Tanggung jawab terhadap semua resiko
dibagi antar masing-masing partner (perusahaan-perusahaan yang berlainan)
-
Resiko rahasia tersebar lebih besar
-
Resiko tertipu oleh partner usaha
lebih besar
-
Hutang peerusahaan menjadi tanggung
jawab bersama, dan seluruh harta jadi jaminannya
2.2
Trust
Trust
adalah gabungan beberapa perusahaan (merger) menjadi satu dan masing-masing
perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri (mengadakan fusi), sehingga
gabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar.
Contohnya:
1. PT.
Bank CIMB Niaga (Bank Niaga dan Lippo Bank)
2. PT
Indofood Sukses Makmur Tbk dengan pembagian kepemilikan saham adalah PT
Indofood Sukses Makmur Tbk sebesar 80 persen, PT Bina Makna Indopratama sebesar
4 persen, PT Metro Lintas Nusa 3 persen dan PT Birina Multidaya 13 persen.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu :
1.
Merger Horizontal adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama),misalnya merger antara dua perusahaan Roti, merger perusahaan sepatu.
2.
Merger vertikal adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan, Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain.
3.
Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai
produk berbedabeda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik.
Kelebihan :
·
Dapat mengeluarkan saham dan obligasi.
·
Kebebasan masing-masing perusahan yang mengadakan fusi (peleburan) sama sekali
hilang.
·
Seluruh kekayaan dari perusahaan
lama akan digabungkan dengan perusahaan yang baru.
Kekurangan :
1.
Resiko tetap menjadi tanggung jawab dari perusahaan-perusahaan yang bergabung.
2.
Ketergantungan pada mesin-mesin serta barang-barang modal yg ada.
2.3
Holding
Company
Holding Company terjadi apabila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang kuat finansialnya, kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Contohnya:
Holding Company terjadi apabila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang kuat finansialnya, kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Contohnya:
1. PT
Semen Gresik Tbk membentuk perusahaan induk (holding company) bagi Semen
Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih yang
paling kuat, sedangkan pertumbuhan kinerja Semen Padang dan Tonasa berada di
peringkat terbawah sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan Holding company.
Kelebihan :
·
Dapat memanfaatkan skala ekonomi yg ada
·
Perusahaan yang memiliki
modal sedikit dapat berkembang dengan adanya holding company
Kekurangan :
·
Ada penyesuaian organisasi dari perusahaan yang diambil alih pada organisasi induk.
·
Semua resiko di tanggung oleh perusahaan yang mengambil alih.
2.4 Sindikat
Adalah kerjasama beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah satu perjanjian. Dalam sindikat masing-masing anggota dapat menjual barang hasil produksinya kepada anggota lainnya. Contohnya:
Adalah kerjasama beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah satu perjanjian. Dalam sindikat masing-masing anggota dapat menjual barang hasil produksinya kepada anggota lainnya. Contohnya:
-
WPIX studios di New
York City yang melakukan sindikat dengan CNN.
Perjanjian
Sindikat terdiri atas:
-
Perjanjian yang dibuat
bersama dengan perusahaan yang sahamnya akan dibeli oleh Sindikat, dengan
tujuan untuk dijual lagi apabila menguntungkan.
-
Perjanjian yang
menyebut tentang keanggotaan dan cara-cara mendapatkan laba atau menanggung
rugi, yang disuaikan dengan modal yang mereka tanamkan.
Kelebihan
:
·
Dapat menjual saham
atau surat surat berharga dengan sistem komisi
Kekurangan
:
·
Apabila mereka memiliki
tanggung jawab yang tidak terbatas, masing masing anggota membayar harga beli
dari seluruh surat berharga yang disetujui tanpa memperhatikan laku/tidak laku
2.5
Kartel
Merupakan
bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian
tertentu. Di sini masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai
kedudukan sama dan setiap waktu dapat membatalkan perjajian yang telah dibuat.
Ada
beberapa jenis Kartel sesuai dengan macam perjanjiannya :
-
Kartel Daerah
Di sini masing-masing
perusahaan mengadakan perjanjian untuk membagi daerah pemasarannya
sendiri-senidri. Diantara anggota tidak boleh merebut daerah pemasaran anggota
lain.
-
Kartel Produksi
Dalam hal ini diadakan
perjanian untuk menentukan luas produksi masing-masing perusahaan.
-
Kartel Kondisi
Yang di atur adalah
mengenai syarat-syarat penjualan, termasuk syarat penyerahan barang dan tempat
penjualan serta masalah pemberian potongan harga/ potongan kuantitas.
-
Kartel Harga
Mengatur tentang
penetapan harga minimum dari barang yang dijual.
Bentuk kartel ini untuk
mengurangi adanya persaingan harga diantar anggota.
-
Kartel Pembagian Laba
Perjanjian dalam kartel
ini menentuka cara pembagia laba untuk masing-masing anggota. Hal ini dapat
didasarkan atas besarnya volume penjualan yang dicapai tiap-tiap anggota.
Keuntungan :
·
Kedudukan monopoli dari kartel di pasar menyebabkan kartel mempunyai posisi baik didalam menghadapi persaingan.
·
Resiko penjualan barang-barang yang dihasilkan dan resiko kapital para anggota dapat diminimalkan, karena baik produksi maupun penjualan dapat diatur dan dijamin jumlahnya.
·
Kartel itu dapat melaksanakan rasionalisasi, sehingga harga barang-barang yang dijual diproduksi kartel itu cenderung turun
Kelemahan :
·
Dalam berbagai kemungkinan, saingan kartel dapat menyelundup ke dalam anggota kartel
·
Dalam kehidupan masyarakat luas, kartel dianggap sebagai sesuatu yang merugikan masyarakat, Karena kartel itu praktis dapat meninggikan harga dengan gaya yang lebih leluasa.
·
Peraturan-peraturan yang dibuat bersama diantara mereka dengan sanksi-sanksi interen kartel itu akan mengikat kebebasan para anggota yang bergabung didalam kartel ini.
2.6 Yayasan
Pada
umumnya tujuan Yayasan adalah tidak mencari keuntungan, melainkan untuk
usaha-usaha yang bersifat sosial. Kekayaan yayasan terpisah dari kekayaaan masing-masing
anggota. Contoh : Panti Asuhan, Rumah Sakit, Sekolah dan sebagainya. Dapat
dikataka bahwa Yayasan ini kegiatannya jauh dari adanya persaingan usaha.
Kelebihan:
·
Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan
Kekurangan:
·
Terbatasnya dana- dana yang di perlukan.
2.7 Perusahaan
Asuransi
Bisnis
asuransi dapat dimiliki oleh Pemeritah maupun oleh swasta. Perusahaan asuransi
bisa di bentuk Perseroan Terbatas, Firma atau Penanggung Perseroan.
Menurut
pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan:
Asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan nama seorang penanggung
mengaitkan diri pada seorang tertanggung, dengan menerima suatu permi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang didiharapkan yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tidak tertentu.
Jadi,
operasi yang aman dari prinsip asuransi tergantung pada besarnya jumlah peserta
yang didapatkan oleh kebanyakan perusahaan asuransi melalui perwakilan
penjualan yang dikenal sebagai tenaga lapangan yang digaji atu menerima komisi.
Oleh
karena bisnis asuransi itu menyankut kepentingan masyarakat, maka Pemerintah
turut mengawasi dan hampir semua aspek bisnis termasuk organisasi likuidasinya
diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Pada
asuransi swasta terdapat 2 kelompok:
-
Asuransi Jiwa
Menyediakan uang pada
waktu meninggalnya tergantung untuk biaya pemakaman dan untuk melanjutkan
penghasilan bagi para ahli warisnya. Terdapat Annuitet, yaitu kebalikan dari asuransi jiwa dalam dicairkannya
suatu kekayaan menurut suatu pengaturan di mana anuitant dijamin memperoleh penghasilan selama ia masih hidup.
-
Asuransi Harta
Asuransi harta dimaksud
unutk pengelompokan, bila kerugian timbul karena sebab-sebab yang bukan jwa,
cacat atau kematian, haruslah di asuransikan pada perusahaan asuransi harta.
Terdapat 4 jenis
asuransi harta :
o
Asuransi kerusakan
barang
Yaitu
untuk melindungi tergantung terhadap kerugian/kerusakan terhadap hartanya
sendiri.
Contoh
: asuransi kebakaran, pencurian
o
Asuransi tanggung jawab
Untuk
melindungi tertanggung terhadap tagihan (claim)
pihak ketiga terhadapnya karena luka tubuh atau kerusakan harta yang terjadi
karena kelalaiannya atau karena penerapan hukum atau kontrak.
Contoh
: asuransi tanggung jawab
publik, kompensasi pekerja.
o
Asuransi kesehatan
Untuk
melindungi tertanggung terhadap beban ongkos pengobatan dan perawatan rumah
sakit dan kerugian pendapat karena kecelakaan atau sakit.
Contoh
: kecelakaan, sakit, rawat inap di rumah sakit.
o
Asuransi jaminan
Merupakan
alat satu pihak dengan menawarkan kepada pihak lain,suatu jaminan keuangan atas
kejujurannya atau prestasinya di bawah suatu kontrak atau perjanjian.
Contoh
: asuransi kesetiaan, konstruksi dan ikatan jaminan.
Asuransi
Pemerintah
Ada
2 macam :
-
Asuransi Sukarela
Meliputi asuransi
deposito, tabungan, pinjaman, hipotek dan asuransi pinjaman untuk perbaikan
harta tetap.
-
Asuransi Wajib
Yaitu asuransi yang
mengharuskan masyarakat unutk memasukinya dan bisa disebut asuransi sosial.
Di
Indonesia, asuransi sosial didasarkan atas Peraturan Pemerintah no. 33 tahun
1977 dan Undang-Undang Kecelakaan tahun 1947. Sedangkan pelaksanaannya adalah
PT (Persero) Asuransi Sosial Tenaga Kerja (sekarang JAMSOSTEK) dan PT (Persero)
Tabungan Asuransi Pegawai Negri (TASPEN).
Menanggung
Resiko
Apabila
sesuatu penyimpangan yang tidak diharapkan terjadi atau sebaliknya hal yang
diharapkan jistru tidak terjadi maka disebut suatu resiko atau sering disebut
juga suatu kerugian, menurun atau hilangnya nilai. Kerugian ini biasanya bisa
diukur dengan satuan moneter.
Ada
2 jenis resiko :
-
Resiko Spekulatif
Kejadian yang bisa
menyimpang ke arah dua kemungkinan yaitu, menguntungkan atau merugikan. Misal,
berdagang, bisa untungdan bisa juga rugi.
-
Resiko Murni
Apabila kemungkinan penyimpangan
itu hanya ada satu yaitu kerugian, maka dinamakan resiko murni.
Contoh : memebeli mobil
baru mempunyai resiko murni misalkan terjadi kebakaran. Jadi, resiko murni
hanya bergerak ke satu arah yaitu timbuknya kerugian. Timbulnya resiko dapat
disebabkan karena adanya bahaya yang muncul pada suatu peristiwa. Semakin
bahaya, semakin besar kemungkina kerugian.
Terdapat 3 macam bahaya :
-
Bahaya Fisik
Yaitu aspek fisik dari
harta yang terbuka terhadap resiko.
Misalkan lokasi gedung
yang tidak tepatatau konstruksi yang tidak kuat, akan dapat menimbulkan bahaya
fisik yang akhirnya dapat menyebabkan timbulnya resiko kerugian.
-
Bahaya Moral
Seseorang yang kurang
jujur dapat menyebabkan timbulnya kerugian.
Misalkan seorang
tertanggung yang dengan sengaja membakar kantor/rumahnya sendiri atau merampok
tokonya sendiri agar dapat meminta asuransi.
-
Bahaya Morale
Bahaya ini menyangkut
sikap kurang hati-hati yang dapat memungkinka terjadinya kerugian.
Misalkan membuang
puntung roko yang masih ada apinya disembarang tempat, lupa mematikan kompor
sewaktu akan pergi.
Bebrapa
hal meghadapi kerugian :
-
Menghindari resiko
Meskipun seseorang itu
mungkin tidak dapat menghindari seluruh resiko, tetapi masih dapat menghindari
resiko tertentu.
-
Mencegah dan
mengendalikan resiko
Tujuannya adalah untuk
menghilangkan segala kerugian atau mengurangi segala kerugian sampai sekecil
mungkin.
-
Menahan resiko
Sama dengan memikul resiko kemungkinan kerugian. Hal ini
bisa terjadi karena orang tersebut tidak atau kurang menyadari adanya kemungkinan
timbul resiko itu.
-
Memindahkan resiko
Seseorang atau
perusahaan dapat memindahkan resiko tertentu yang mungkin akan dipikulnya
kepada perusahaan asuransi dengancara membayar premi.
Resiko
yang dapat di asuransikan harus memenuhi syarat-syarat seperti berikut :
1. Kerugian
potensial cukup besar, tetapi probabilitasnya kurang tinngi, sehingga membuat
asuransi terhadapnya secara ekononis mungkin (kelayakan ekonomis).
2. Probabilitas
dapat diperhitungkan.
3. Terdapat
sejumlah besar unit yang terbuka terhadap resiko yang sama (masal dan homogen).
4. Kerugian
yang terjadi bersifat kebetulan.
5. Kerugiannya
tertentu.
Prinsip
asuransi :
-
Itikad baik (Good Faith)
Pihak tertanggung harys
memberikan semua keterangan yang sewajarnya mengenai hal-hal yang akan mempengaruhi resiko.
-
Penggantian kerugian (Indemnity)
Dalam hal terjadi
kerugian maka pihak perusahaan asuransi sepakat untuk membayar kerugian pihak
tertanggung.
-
Kepentingan yang dapat
diasuransikan (Insurable Interest)
Sumber dari kepentingan
yang dapat di asuransikan pada umumnya adalah pemilikan harta. Seseorang
mempunyai kepentingan yang dapat di asuransikan apabila ia mengalami kejadian
yang akan dapat menimbulka kerugian.
-
Subrogasi (Subrogation)
Prinsip ini sebagai
pelengkap dari prinsip indemnity, di
sini memberi penanggung yang telah membayarkan ganti kerugian, segala hal
tertanggung terhadap pihak ketiga sehubungan dengan terjadinya kerugian
tersebut,
Syarat-syarat
Perjanjian Asuransi :
1. Tujuannya
harus legal
2. Harus
ada penawaran dan penerimaan
3. Harus
ada imbalan
4. Pihak-pihaknya
kompeten
Beberapa
istilah dalam asuransi
1. Polis
(Policy)
Dokumen yang memuat
kontrak antara pihak yang di tanggung
dengan penanggung atau perusahaan asuransi dan berisi hak serta
kewajiban dari pihak-pihak yang membuat kontrak.
2. Klaim
(Claim)
Adalah tuntutan
kerugian dari pihak yang ditanggung dengan penanggung atau perusahaan asuransi
dan berisi hak serta kewajiban dari pihak-pihak yang membuat kontrak.
3. Nota
Penutupan (Cover Note)
Yaitu suatu nota
penutupan yang dibuat dan dikeluarkan oleh penanggung, sehubungan menunggu
selesainya pembuatan polis.
4. Pihak-pihak
(Parties)
Pihak yang
diasutansikan adalah tetanggung, yaitu orang yang jiwa atau kekayaannya
dilindungi. Pihak yang mengasuransikan adalah penanggung, yaitu perusahaan yang
memberikan jaminan asuransi.
5. Premi
(Premium)
Adalah pembayaran uang
tetap yang dilakukan oleh tertanggung terhadap perusahaan penanggung.
6. Penetima
(Beneficiary)
Yaitu orang menerima
pembayaraan atas kerusakan.
7. Penyelesaian
(Settlement)
Jumlah uang yang di
bayarkan kepada penerima.
8. Pendapatan
(Proceeds)
Jumlah uang yang
dibayarkan kepada penerima.
Di
dalam suatu perusahaan asuransi yang cukup besar, terdapat beberapa deparetmen,
seperti:
-
Departemen Keagenan
Bagian ini mengurus
segala sesuatu mengenai urusan lapangan, termasuk publisitas, rapat penjualan,
penerangan dan lain-lain.
-
Departemen Underwriting
Departemen ini bertugas
mengadakan seleksi, memutuskan pelamar serta dapat puka membatalkan polis.
-
Departemen Hukum
Bagian ini mengurus
perihal pengeduan-pengaduan yang
diajukan oleh para komisioner asuransi, juga menyelesaikan semua masalah yang
berkaitan dengan hukum.
-
Departemen Investasi
Bertugas mengelola dana
dan investasi yang ada.
-
Departemen Klaim
Bertugas menyelesaikan
dan mengelola klaim. Departemen ini dalam tugasnya bisa berkerja sama dengan
polisi,dokter atau tim penyelidik khusus untuk mengurangi kemungkinan timbulnya
kerugian.
-
Departemen Aktuaris dan
Statistik
Menentukan tarip premi,
deviden, cadangan dan skala komisi. Sedangkan kumpulan , klarifikasi dan
laporan data bisnis untuk keperluan penetapan premi. Underwriting serta akunting ditangani oleh departemen statistik.
-
Departemen Akuntig
Melaksakan tugas-tugas
keuangan, transaksi sehari-hari, sekaligus membuat laporan keuangannya.
-
Departemen Teknik
Departemen ini ikut
membantu penetapan premi dan membantu mengurangi resiko kerugian perusahaan.
Beberapa keuntungan yang kita peroleh dari jasa asuransi:
1. Memindahkan Resiko seseorang ataupun perusahaan dapat
memindahkan resiko kepada perusahaan asuransi dengan membayar premi yang
relatif kecil bila dibandingkan kerugian yang mungkin terjadi.
2. Praktis kita secara otomatis akan diwajibkan
menyisihkan dana untuk membayar premi, hal ini sangat menguntungkan terutama
untuk mereka yang kurang disiplin.
3. Mampu memberikan dana dengan segera Misalkan kita
sakit dan perlu biaya berobat yang cukup besar, dan saat itu kita tidak
memiliki uang tunai yang cukup. Kita tidak perlu khawatir kalau memiliki
asuransi kesehatan. Hal ini dikarenakan, sebagian atau seluruh biaya pengobatan
akan dibayar oleh perusahaan asuransi Anda. Tentunya ini tergantung perjanjian
yang tertera dalam polis asuransinya.
4. Dapat berfungsi sebagai tabungan Manfaat ini biasanya
ada pada asuransi jiwa seumur hidup. Sederhananya, premi yang Anda bayarkan
akan kita terima kembali kalau-kalau kita membatalkan polis atau asuransi sudah
jatuh tempo.
5. Bisa dikombinasikan dengan investasi Saat ini ada
produk gabungan antara asuransi dan reksadana yang terkenal dengan nama unit
link. Singkatnya, dengan pada produk unit link, sebagian premi yang kita
bayarkan akan dialokasikan untuk investasi, dan sebagian lagi untuk asuransi.
Mengenai perbandingan investasi-asuransi, biasanya tergantung keputusan
pemegang polis.
Selain beberapa keuntungan diatas, asuransi juga
memiliki beberapa kelemahan-kelemahan, antara lain:
1. Premi kita akan hangus bila tidak terjadi klaim sampai
jangka waktu asuransi habis.
Ini yang seringkali membuat orang enggan berasuransi. Uang saya kemana? Nah, untuk menjawabnya, kita harus kembali pada tujuan utama membeli asuransi memindahkan resiko. Nasabah asuransi memindahkan resiko rugi pada perusahaan dan mendapat imbalan berupa rasa aman. Nah, rasa aman itulah yang dibayarkan dengan premi. Jadi, bila asuransi jatuh tempo, uang yang kita bayarkan tidak akan kembali. Karena pada masa asuransi tersebut, sebetulnya kita telah membeli perlindungan.
Ini yang seringkali membuat orang enggan berasuransi. Uang saya kemana? Nah, untuk menjawabnya, kita harus kembali pada tujuan utama membeli asuransi memindahkan resiko. Nasabah asuransi memindahkan resiko rugi pada perusahaan dan mendapat imbalan berupa rasa aman. Nah, rasa aman itulah yang dibayarkan dengan premi. Jadi, bila asuransi jatuh tempo, uang yang kita bayarkan tidak akan kembali. Karena pada masa asuransi tersebut, sebetulnya kita telah membeli perlindungan.
2. Lingkup Penanggulangan Resiko terbatas Potensi
kerugian yang ditanggung perusahaan asuransi sangat terbatas pada resiko-resiko
yang dapat diukur nilai ekonomisnya. Selain itu, asuransi hanya akan membayar
bila kita mengalami kerugian akibat kejadian yang tercantum pada polis. Bila
kita membeli asuransi kebakaran, tentunya kita tidak akan mendapat santunan
bila rumah kita rusak karena gempa bumi.
2.8 Leasing / Sewa Guna Usaha
Suatu kegiatan pembiayaan barang-barang modal
yang digunakan oleh penyewa guna usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu
yang memungkinkan pihak Lessee untuk membayar imbalan atas penggunaan barang
modal dengan menggunakan dana yang berasal dari pendapatan barang modal yang
bersangkutan.
Dasar
Hukum Usaha Leasing
Berdasarkan keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri
Perindustrian dan Menteri Perdagangan dibuat surat keputusan:
Ø No.
Kep. 122/MK/IV2/1974
Ø No.
Kep. 32/M/SK/2/1974
Ø No.
Kep. 30/Kpb/I/1974
Surat tersebut merupakan surat izin usaha yang
diberikan oleh Menteri Keuangan setelah dipertimbangkan oleh Bank Indonesia.
Klasifikasi Leasing
1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Perusahaan SewaGuna Usaha (Lessor) akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Perusahaan SewaGuna Usaha (Lessor) akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating
Lease
Pada operating lease, lessor membeli
barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam
praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi
harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3. Sales Type Lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan
oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam
kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan
penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka
waktu lease.
4. Leverage
Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak
ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing
hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%.
Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross
Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan
suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara.
Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negarayang
berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.
Keuntungan Sewa Guna Usaha:
1. Pembiayaan penuh Transaksi
leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan Pembiayaannya dapat diberikan sampai dengan
100% (full pay out), hal ini akan membantu cash flow terutama bagi perusahaan
(lessee) yang baru berdiri / beroperasi dan perusahaan yang sedang berkembang.
2. Lebih Fleksibel
Struktur kontrak
dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau
periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
3. Tidak diperlukan jaminan
Hak kepemilikan
sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan
pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan
bagi lease itu sendiri.
4. Cepat dalam pelayanan
Secara prosedur
leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila
dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan
hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan
yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang
baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
Pembayaran lease
langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi
pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang
terkena pajak.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi
Terhindar dari
resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai
kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa
kewajibannya.
7. Adanya kepastian hukum
Suatu perjanjian
leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit,
sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian
leasing tetap berlaku.
Terkadang leasing merupakan
satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan
ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.
Kerugian Sewa Guna Usaha
1. Hak kepemilikan barang hanya akan
berpindah apa bila kewajiban lease telah diselesaikan dan hak opsi digunakan.
2. Seandainya kerja dipembatalan suatu
perjanjian sewa guna usaha, maka kemungkinan biaya yang ditimbulkan cukup besar.
3. Barang modal yang diperoleh oleh
lease tidak dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit.
4. Resiko yang melekat pada peralatan
atau barang modal itu sendiri. Kemungkinan adanya kenakalan penyewa guna usaha untuk
melakukan jual atau sewa kepada pihak sewa guna usaha yang lain.
5. Fluktural bunga, adanya fluktural
bunga menimbulkan resiko bunga bagi perusahaan sewa guna usaha, karena antara investasi
dalam barang yang disewa guna usaha dengan sumber dana pembelanjaan tidak sesuai.
2.9 Franchise ( Waralaba )
Pada
dasarnya bisnis Waralaba ini merupakan metode distribusi secara
berkesinambungan yang melibatkan 2 (dua) pihak untuk menyalurkan barang atau
jasa.
-
Secara umum Waralaba
dapat didefinisikan :
Franchise adalah
pemberian lisensi atas suatu format bisnis secara keseluruhan, dimana pihak
pemelik hak guna nama (franchisor) memberikan lisensi atas sejumlah penyalur
atau penerima hak guna nama (franchisee ) untuk memasarkan produk atau jasa dan
melakukan bisnis yang dikembangkan oleh franschisor dengan menggunakan merk
nama, merk dagang, merk jasa, keahlihan khusus dan cara melakukan bisnis yang
dimiliki oleh franchisor.
-
Menurut International
Farnchise Association didefinisikan :
Franchise adalah
hubungan perjanjian antara franchisor dan franchisee, dimana franchisor
menawarkan atau berkewajiban untuk memelihara kesinambungan kepentingan
franschisee dalam hal pengetahuan, ketrampilan, pelatihan bidang bisnis
franschise dan franchisee berhak untuk beroperasi dengan nama dagang, format
atau prosedur yang dimiliki dan di bawah pengawasan franchisor. Untuk
kepentingan tersebut mengharuskan franchise untuk melakukan investasi dengan
modalnya.
Dalam
definisi-definisi tersebut terkandung beberapa pengertian :
a) Franchise
atau Waralaba yaitu suatu system keterkaitan usaha vertical yang mengadung
sifat saling
memberi keuntungan.
b) Franchising
adalah aktivitas dengan sistem waralaba.
c) Franchisor
yaitu yang memberi hak guna nama (pemilik nama).
d) Franchise
adalah pihak yang diberi waralaba (peminjam nama).
Beberapa
manfaat bisnis franchise :
a) Dapat
menyerap tenaga kerja di Negara dimana bisnis tersebut berada.
b) Mempercepat
pemerataan kebutuhan distribusi barang dan jasa.
c) Menumbuhkan
unit unit usaha baru dan mencegah iklim kompetisi yang kurang sehat.
d) Tumbuhnya
sikap saling membantu dan bekerja sama.
Namun
demekian, bisnis fanchise mempunyai kelemahan yaitu apabila kedua belah pihak tidak
lagi saling mempercayai atau salah satu pihak memlakukan kecurangan dan
melanggar perjanjian usaha. Apabila hal ini terjadi maka bisnis tersebut akan
bubar.
Alasan
menjadi franchisor :
a) Memperluas
pasar dan membagi resiko usaha.
b) Mengurangi
beban manajemen operasi penjualan.
c) Mengurangi
pengeluaran modal untuk investasi.
d) Dapat
memperoleh kesempaan memlih lokasi penjualan yang strategis dan mudah
mengendalikan penjualan produk dari jauh.
Alasan
menjadi franchisee :
a) Memanfaatkan
kepopuleran brand image dari produr milik franchisor.
b) Memhemat
waktu dan keterbatsaan kemampuan dalam pendirian usaha dan keahlian pengelolaan
usaha.
c) Memperoleh
bimbingan dari franchisor.
d) Tidak
sulit mempromosikan produk karena produk telah dikenal oleh masyarakat luas.
Kerugian
Franchise adalah :
a) Biaya
startup cost yang tinggi.
b) Franchisee
tidak bebas mengebangkan usahanya karena berbagai aturan yang diberikan oleh
franchisor.
c) Franchisee
harus jeli dan tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor.
Bentuk-bentuk
franchise :
-
Product Franchising
Franchisor memberi
lisensi kepada franchisee untuk menjual barang hasil produksinya. Franchisee
berfungsi sebagai distributor produk.
-
Manufacturing
Franchising
Franchisor memberi
pelatiahan kepada franschisee tentang proses produksi barang, sekaligus sistem
pemasarannya dengan merk yang dimiliki franchisor, contoh : Coca cola dan
Pepsi.
-
Business Format
Franchising
Franchisee
mengopersikan suatu bisnis dengan nama franchisor. Franchisee diakui sebagai
anggota kelompok yang berusaha dalam bisnis ini. Sebagai imbalannya franchisee
harus mengikuti metode-metode standar pengoperasian dan berada dibawah
pengawasan franchisor, contoh : Kentucky Fried Chiken, Pizza Hut.
2.10 Modal Venture
Hubungan usaha antara industri besar atau menengah dengan
industri kecil dapat dijalin memalui 4 model kemitraan :
1) Kemitraan
Hulu-hilir (Forward Linkage)
Model
ini menempatkan industri kecil sebagai penyedia barang atau jasa untuk industri
besar daan menengah yang terkait. Dengan demikian industri kecil tersebut
mempunyai captive market yang dapat
diandalkan tanpa harus mencari daerah pemasaran.
2) Kemitraan
Hilir-hulu (Backward Linkage)
Model
kedua ini menempatkan industri kecil sebagai penyedia kebutuhan bahan mentah
serta suku cadang bagi usaha besar dan menengah. Model ini mengantisipasi
adanya monopoli dari perusahaan besar yang biasanya ingin menguasai seluruh
aktivitas usaha mulai dari hulu sampai ke hilir, yaitu mulai dari proses
produksi hingga pemasaran produknya.
3) Kerjasama
Pemilik Saham
Hal
ini dilakukan dengan cara memberikan prioritas penjualan saham go public pada kalangan industri kecil.
Kepemilikan saham ini diupayakan terus meningkat sehingga memberi peluang bagi
mereka untuk duduk di jajaran anggota Dewan Komisaris.
4) Kerjasama
Kemitraan Usaha
Model
kerjasama ini dapat secara forward
maupun backward, dengan titik berat
yaitu keharusan untuk membina dan ikut serta menjamin kelangsungan hidup sesama
mitra usaha. Jadi industri besar/menengah dituntut untuk memiliki tanggung
jawab.
Suatu
bentuk baru model kemitraan usaha adalah Perusahaan Modal Ventura (PMV).
Perusahaan
Modal Ventura (PMV) merupakan kegiatan usaha yang khusus bergerak di bidang
penyertaan modal saham untuk membantu kalangan usaha yang mengalami kesulitan
memperoleh model dari bank.
Keunggulan
PMV adalah:
1) Bersifat
activeinvestment yaitu, pemasukan
modal ventura ke dalam usaha disertai keterlibatan secara langsung (jika
diperlukan) ke dalam fungsi-fungsi manajemen utama.
Dalam kegiatan ini
diharapkan akan terjadi akih pengetahuan atau transfer of knowledge dan proses belajar sambil bekerja atau learning by doing.
2) Bersifat
equity participation, sehingga tidak
mengharapkan laba dalam waktu singkat. Penanaman dana dalam PMV baru dapat
menikmati keuntungan setelah usaha yang dibantunya menghasilkan deviden.
3) Modal
ventura merupakan modal saham yang disediakan sebagai risk capital yang diberikan tanpa jaminan pengembalian, tetapi
cukup didasarkan pada kekuatan gagasan seorang wirausahawan.
Bentuk
penyertaan modal dengan cara :
-
Seed
Financing
Yaitu digunakan untuk
membantu usaha kecil yang masih merugi dan lemah manajemennya.
-
Start
Up Financing
Adalah untuk usaha yang
sudah mulai memperoleh laba meskipun kecil dan dilanjutkan dengan :
-
First
Round, Second Round, Third Round Financing.
Kelemahan
PMV adalah:
1) Dalam
jangka waktu yang panjang pembiayaan modal ventura dapat menjadi sangat mahal
karena sistem bagi hasil yang diterapkannya. Pengembalian yang diperoleh
perusahaan modal ventura dari perusahaan pasangan usaha sangat besar terutama
jika bisnisnya sukses.
2) Bantuan
pembiayaan lewat modal ventura hanya dapat diberikan kepada perusahaan tertentu
secara efektif. Perusahaan yang berprospek super bagus saja yang dapat
dilayani, dalam prakteknya lebih banyak perusahaan yang ditolak daripada yang
diterima.
3) Para
pendiri perusahaan pasangan usaha yang dibiayai modal ventura dapat kehilangan
kontrol dan kepemilikan atas perusahaannya karena manajemen dan saham yang
dipegang oleh perusahaan modal ventura.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bahwa bentuk lain badan usaha
dapat diartikan sebagai suatu bentuk badan usaha lain yang tidak tergolong ke
dalam bentuk badan usaha atau perusahaan, akan tetapi memiliki beberapa
landasan tujuan yang hampir sama dengan badan usaha atau perusahaan.
Badan
usaha lain memiliki beberapa bentuk umum yang sering kita dengar antara lain
joint venture (patungan), trust, holding company, sindikat, kartel, yayasan,
perusahaan asuransi, leasing (sewa guna usaha), franchise (waralaba), dan
perusahan modal ventura. Tidak menutup kemungkinan, semakin berkembangnya zaman
aka nada bentuk-bentuk lain badan usaha yang bermunculan. Karena pada dasarnya
ilmu tentang perbisnisan tidak bersifat absolute. Dari berbagai bentuk lain
badan usaha tentunya memiliki struktur, tata cara pengelolaan, tujuan yang
telah disepakati, dan lain sebagainya.
3.2 Saran
Sebelum membuat badan usaha atau perusahaan sebaiknya kita terlebih
dahulu benar-benar mengerti kelebihan dan kekurangannya. Selain itu pakailah
perna lembaga keuangan sebagai modal perusahaan yang dibuat. Dan juga kita
harus melakukan kerja sama yang baik antar perusahaan agar perusahaan yang
dibuat berkembang menjadi maju.
Daftar
Pustaka
Sumarni Murti, Jhon
Soeprihanto. 2003. Pengantar Bisnis, Edisi Kelima. Yogyakarta: Liberty
Astuti,
Dwi. 2005. KAJIAN BISNIS FRANCHISE MAKANAN di INDONESIA. Retrieved : http://puslit2.petra.ac.id/gudangpaper/files/1940.pdf
Kasmir. 2004. Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya. Jakarta : PT Raja GrafindoPersada.
Rachmat Budi. 2004. Multi
Finance Handbook (Leasing, Fictoring, Consumer Finance). Jakarta : PT Pradnya
Paramita
Damson, Raymon. 2013. DEFINISI SERTA KELEBIHAN DAN
KEKURANGAN BENTUK PERUSAHAAN. Retrieved : http://www.sumberajaran.com
Label:
Makalah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: