Popular Posts

Blogger templates

Blogger news

Blogroll

About

Diberdayakan oleh Blogger.
Senin, 14 November 2016
Description: 5478398725_fd795f95fa.jpg
MAKALAH BENTUK LAIN BADAN USAHA
Materi Diskusi Kuliah Pengantar Bisnis
Hari Kamis, Pukul 10.40 WIB
Ruang Kuliah 01.I

Oleh : Kelompok 4
MICHAEL B.M         (14-1266)
SONY H                     (14-1269)
RIZKA K.S                (16-1146)
ERIKA M                   (16-1158)
NANDA TRI              (16-1208)
DHAYOGO               (16-1238)
YOVIAN B                (16-1244)
Dosen Pembimbing Drs. Sunardi, M.M.

PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS JEMBER
2016
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillahirabbilalamin, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga Kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah Pengatar Bisnis yang berjudul “BENTUK LAIN BADAN USAHA” ini.
Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Pengantar Bisnis di Universitas Jember .Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Drs. Sunardi, M.M. selaku dosen pembimbing mata kuliah Pengantar Bisnis.
Kami menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan manfaat positif bagi kita semua.
Amin.


Jember, 6 Oktober 2016

Penyusun








DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL............................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.............................................................................................. 2
1.3 Tujuan Penulisan................................................................................................ 2
 1.4 Manfaat Penulisan............................................................................................. 2
BAB II PEMABAHASAN
2.1 Joint Venture (patungan).................................................................................... 3
2.2 Trust................................................................................................................... 4
2.3 Holding Company.............................................................................................. 5
2.4 Sindikat.............................................................................................................. 5
2.5 Katerl................................................................................................................. 6
2.6  Yayasan............................................................................................................. 7
2.7 Perusahaan Asuransi.......................................................................................... 7
2.8 Leasing ( Sewa Guna )..................................................................................... 14
2.9 Waralaba.......................................................................................................... 18
2.10 Perusahaan Modal Venture............................................................................ 20
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan...................................................................................................... 23
3.2 Saran................................................................................................................ 23
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
1.1                         Latar Belakang
Bentuk lain badan usaha dapat diartikan sebagai suatu bentuk badan usaha lain yang tidak tergolong ke dalam bentuk badan usaha atau perusahaan, akan tetapi memiliki beberapa landasan tujuan yang hampir sama dengan badan usaha atau perusahaan.
Badan usaha lain memiliki beberapa bentuk umum yang sering kita dengar antara lain joint venture (patungan), trust, holding company, sindikat, kartel, yayasan, perusahaan asuransi, leasing (sewa guna usaha), franchise (waralaba), dan perusahan modal ventura. Tidak menutup kemungkinan, semakin berkembangnya zaman akan ada bentuk-bentuk lain badan usaha yang bermunculan. Karena pada dasarnya ilmu tentang perbisnisan tidak bersifat absolute. Dari berbagai bentuk lain badan usaha tentunya memiliki struktur, tata cara pengelolaan, tujuan yang telah disepakati, dan lain sebagainya.
Pada zaman sekarang ini, individu maupun kelompok dituntut untuk menyesuaikan diri terhadap berbagai masalah perekonomian yang salah satunya sering kita jumpai yaitu kelangkaan. Kelangkaan merupakan masalah yang mendasar bagi kehidupan manusia di muka bumi. Penyebabnya adalah kebutuhan manusia yang tidak terbatas harus dihadapkan pada keadaan sumber daya alam yang sangat terbatas. Adanya suatu bentuk-bentuk lain dari badan usaha merupakan hasil pemikiran dan tindakan manusia yang bertujuan untuk meminimalkan dan menghadapi masalah ekonomi di atas. Akan tetapi, pada kenyataannya para pelaku ekonomi maupun para pelajar generasi sekarang kurang begitu tahu tentang apa saja bentuk-bentuk lain badan usaha.
Oleh karena itu, dalam makalah ini kami sebagai penyusun akan mencoba menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan bentuk lain badan usaha.
1.2                         Rumusan Masalah
Atas dasar penentuan latar belakang di atas, kami sebagai penyusun dapat membentuk suatu rumusan masalah sebagai berikut.
1.      Apa sajakah bentuk lain badan usaha?
2.      Apakah kekurangan dan kelebihan dari bentuk lain badan usaha?

1.3                         Tujuan
Secara umum, dapat kami jelaskan mengenai tujuan dalam pembuatan makalah ini sebagai berikut.
1.    Mengetahui bentuk-bentuk lain badan usaha.
2.    Mengetahui kekurangan dan kelebihan dari bentuk lain badan usaha.

1.4                         Manfaat
Makalah ini memiliki beberapa manfaat bagi pembaca maupun penyusun secara pribadi antara lain sebagai berikut.
1.    Menambah pengetahuan tentang bentuk lain badan usaha.
2.    Dapat menjadikan makalah tentang bentuk lain badan usaha ini sebagai bagian dari literature-literature.
3.    Digunakan sebagai rangkuman materi-materi tentang bentuk lain badan usaha dari berbagai sumber dalam bentuk tulisan makalah.
4.    Dapat dijadikan sebagai pembelajaran dalam pembuatan makalah.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Joint Venture (patungan)
            Bentuk ini merupakan kerja sama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara. Menurut UUPMA no. 1 1967, perusahaan ini harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).  Bentuk perusahaan ini tidak memandang modal, kekuatan ekonomi, maupun lokasi masing-masing partner. Contohnya:
1.        PT. Panasonic, Lombok Turism Development Corporation (LTDC) yang merupakan joint venture antara PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) dan Bali Tourism Development Corporation (BTDC) dari pihak Indonesia dengan Emaar Properties dari pihak Arab. LTDC bertempat di Indonesia
2.       LG.Philips Components (joint venture antara LG dengan Philips)

Kelebihan :
-          Kekuasaan dan hak suara didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh  masing-masing perusahaan pendiri.
-          Perusahaan joint venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing
-          Dapat memanfaatkan skala ekonomi dan spesialisasi
-          Sumber informasi akan semakin lengkap karena adanya perbaikan komunikasi dan networking
-          Sumber keuangan akan semakin besar
-          Kredibilitas Joint Venture lebih diakui daripada perseorangan
-          Joint Venture lebih memungkinkan beroperasi secara global
-          Dapat meminimumkan resiko, tidak berat sebelah
Kekurangan:
-          Tanggung jawab terhadap semua resiko dibagi antar masing-masing partner (perusahaan-perusahaan yang berlainan)
-          Resiko rahasia tersebar lebih besar
-          Resiko tertipu oleh partner usaha lebih besar
-          Hutang peerusahaan menjadi tanggung jawab bersama, dan seluruh harta jadi jaminannya
2.2   Trust
Trust adalah gabungan beberapa perusahaan (merger) menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri (mengadakan fusi), sehingga gabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar.
 Contohnya:
1.    PT. Bank CIMB Niaga (Bank Niaga dan Lippo Bank)
2.    PT Indofood Sukses Makmur Tbk dengan pembagian kepemilikan saham adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk sebesar 80 persen, PT Bina Makna Indopratama sebesar 4 persen, PT Metro Lintas Nusa 3 persen dan PT Birina Multidaya 13 persen.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu :
1.      Merger Horizontal adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama),misalnya merger antara dua perusahaan Roti, merger perusahaan sepatu.
2.      Merger vertikal adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan, Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain.
3.      Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk berbedabeda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik.
Kelebihan :
·         Dapat mengeluarkan saham dan obligasi.
·         Kebebasan masing-masing perusahan yang mengadakan fusi (peleburan) sama sekali hilang.
·         Seluruh kekayaan dari perusahaan lama akan digabungkan dengan perusahaan yang baru.
Kekurangan  :
1.      Resiko tetap menjadi tanggung jawab dari perusahaan-perusahaan yang bergabung.
2.      Ketergantungan pada mesin-mesin serta barang-barang modal yg ada.

2.3 Holding Company
            Holding Company terjadi apabila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang kuat finansialnya, kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Contohnya:
1.      PT Semen Gresik Tbk membentuk perusahaan induk (holding company) bagi Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih yang paling kuat, sedangkan pertumbuhan kinerja Semen Padang dan Tonasa berada di peringkat terbawah sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan Holding company.
Kelebihan :
·         Dapat memanfaatkan skala ekonomi  yg ada 
·         Perusahaan yang memiliki modal sedikit dapat berkembang dengan adanya holding company
 Kekurangan  :
·         Ada penyesuaian organisasi  dari perusahaan yang diambil alih pada organisasi induk.
·         Semua resiko di tanggung oleh perusahaan yang  mengambil alih.
2.4 Sindikat
            Adalah kerjasama beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah satu perjanjian. Dalam sindikat masing-masing anggota dapat menjual barang hasil produksinya kepada anggota lainnya. Contohnya:
-          WPIX studios di New York City yang melakukan sindikat dengan CNN.
Perjanjian Sindikat terdiri atas:
-          Perjanjian yang dibuat bersama dengan perusahaan yang sahamnya akan dibeli oleh Sindikat, dengan tujuan untuk dijual lagi apabila menguntungkan.
-          Perjanjian yang menyebut tentang keanggotaan dan cara-cara mendapatkan laba atau menanggung rugi, yang disuaikan dengan modal yang mereka tanamkan.
Kelebihan :
·         Dapat menjual saham atau surat surat berharga dengan sistem komisi
Kekurangan :
·         Apabila mereka memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas, masing masing anggota membayar harga beli dari seluruh surat berharga yang disetujui tanpa memperhatikan laku/tidak laku

2.5   Kartel
Merupakan bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu. Di sini masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai kedudukan sama dan setiap waktu dapat membatalkan perjajian yang telah dibuat.
Ada beberapa jenis Kartel sesuai dengan macam perjanjiannya :
-          Kartel Daerah
Di sini masing-masing perusahaan mengadakan perjanjian untuk membagi daerah pemasarannya sendiri-senidri. Diantara anggota tidak boleh merebut daerah pemasaran anggota lain.
-          Kartel Produksi
Dalam hal ini diadakan perjanian untuk menentukan luas produksi masing-masing perusahaan.
-          Kartel Kondisi
Yang di atur adalah mengenai syarat-syarat penjualan, termasuk syarat penyerahan barang dan tempat penjualan serta masalah pemberian potongan harga/ potongan kuantitas.
-          Kartel Harga
Mengatur tentang penetapan harga minimum dari barang yang dijual.
Bentuk kartel ini untuk mengurangi adanya persaingan harga diantar anggota.
-          Kartel Pembagian Laba
Perjanjian dalam kartel ini menentuka cara pembagia laba untuk masing-masing anggota. Hal ini dapat didasarkan atas besarnya volume penjualan yang dicapai tiap-tiap anggota.
Keuntungan :
·         Kedudukan monopoli dari kartel di pasar menyebabkan kartel mempunyai posisi baik  didalam menghadapi persaingan.
·         Resiko penjualan barang-barang yang dihasilkan dan resiko kapital para anggota dapat diminimalkan, karena baik produksi maupun penjualan dapat diatur dan dijamin jumlahnya.
·         Kartel itu dapat melaksanakan rasionalisasi, sehingga harga barang-barang yang dijual diproduksi kartel itu cenderung turun
Kelemahan :
·         Dalam berbagai kemungkinan, saingan kartel dapat menyelundup ke dalam anggota kartel
·         Dalam kehidupan masyarakat luas, kartel dianggap sebagai sesuatu yang merugikan masyarakat, Karena kartel itu praktis dapat meninggikan harga dengan gaya yang lebih leluasa.
·         Peraturan-peraturan yang dibuat bersama diantara mereka dengan sanksi-sanksi interen kartel itu akan mengikat kebebasan para anggota yang bergabung didalam kartel ini.

2.6 Yayasan
Pada umumnya tujuan Yayasan adalah tidak mencari keuntungan, melainkan untuk usaha-usaha yang bersifat sosial. Kekayaan yayasan terpisah dari kekayaaan masing-masing anggota. Contoh : Panti Asuhan, Rumah Sakit, Sekolah dan sebagainya. Dapat dikataka bahwa Yayasan ini kegiatannya jauh dari adanya persaingan usaha.
Kelebihan:
·         Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan
Kekurangan: 
·           Terbatasnya dana- dana yang di perlukan.

2.7 Perusahaan Asuransi
Bisnis asuransi dapat dimiliki oleh Pemeritah maupun oleh swasta. Perusahaan asuransi bisa di bentuk Perseroan Terbatas, Firma atau Penanggung Perseroan.

Menurut pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan:
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan nama seorang penanggung mengaitkan diri pada seorang tertanggung, dengan menerima suatu permi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang didiharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.
Jadi, operasi yang aman dari prinsip asuransi tergantung pada besarnya jumlah peserta yang didapatkan oleh kebanyakan perusahaan asuransi melalui perwakilan penjualan yang dikenal sebagai tenaga lapangan yang digaji atu menerima komisi.
Oleh karena bisnis asuransi itu menyankut kepentingan masyarakat, maka Pemerintah turut mengawasi dan hampir semua aspek bisnis termasuk organisasi likuidasinya diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Pada asuransi swasta terdapat 2 kelompok:
-          Asuransi Jiwa
Menyediakan uang pada waktu meninggalnya tergantung untuk biaya pemakaman dan untuk melanjutkan penghasilan bagi para ahli warisnya. Terdapat Annuitet, yaitu kebalikan dari asuransi jiwa dalam dicairkannya suatu kekayaan menurut suatu pengaturan di mana anuitant dijamin memperoleh penghasilan selama ia masih hidup.
-          Asuransi Harta
Asuransi harta dimaksud unutk pengelompokan, bila kerugian timbul karena sebab-sebab yang bukan jwa, cacat atau kematian, haruslah di asuransikan pada perusahaan asuransi harta.
Terdapat 4 jenis asuransi harta :
o   Asuransi kerusakan barang
Yaitu untuk melindungi tergantung terhadap kerugian/kerusakan terhadap hartanya sendiri.
Contoh : asuransi kebakaran, pencurian
o   Asuransi tanggung jawab
Untuk melindungi tertanggung terhadap tagihan (claim) pihak ketiga terhadapnya karena luka tubuh atau kerusakan harta yang terjadi karena kelalaiannya atau karena penerapan hukum atau kontrak.
Contoh : asuransi tanggung jawab publik, kompensasi pekerja.
o   Asuransi kesehatan
Untuk melindungi tertanggung terhadap beban ongkos pengobatan dan perawatan rumah sakit dan kerugian pendapat karena kecelakaan atau sakit.
Contoh : kecelakaan, sakit, rawat inap di rumah sakit.
o   Asuransi jaminan
Merupakan alat satu pihak dengan menawarkan kepada pihak lain,suatu jaminan keuangan atas kejujurannya atau prestasinya di bawah suatu kontrak atau perjanjian.
Contoh : asuransi kesetiaan, konstruksi dan ikatan jaminan.
Asuransi Pemerintah
Ada 2 macam :
-          Asuransi Sukarela
Meliputi asuransi deposito, tabungan, pinjaman, hipotek dan asuransi pinjaman untuk perbaikan harta tetap.
-          Asuransi Wajib
Yaitu asuransi yang mengharuskan masyarakat unutk memasukinya dan bisa disebut asuransi sosial.
Di Indonesia, asuransi sosial didasarkan atas Peraturan Pemerintah no. 33 tahun 1977 dan Undang-Undang Kecelakaan tahun 1947. Sedangkan pelaksanaannya adalah PT (Persero) Asuransi Sosial Tenaga Kerja (sekarang JAMSOSTEK) dan PT (Persero) Tabungan Asuransi Pegawai Negri (TASPEN).
Menanggung Resiko
Apabila sesuatu penyimpangan yang tidak diharapkan terjadi atau sebaliknya hal yang diharapkan jistru tidak terjadi maka disebut suatu resiko atau sering disebut juga suatu kerugian, menurun atau hilangnya nilai. Kerugian ini biasanya bisa diukur dengan satuan moneter.
Ada 2 jenis resiko :
-          Resiko Spekulatif
Kejadian yang bisa menyimpang ke arah dua kemungkinan yaitu, menguntungkan atau merugikan. Misal, berdagang, bisa untungdan bisa juga rugi.
-          Resiko Murni
Apabila kemungkinan penyimpangan itu hanya ada satu yaitu kerugian, maka dinamakan resiko murni.
Contoh : memebeli mobil baru mempunyai resiko murni misalkan terjadi kebakaran. Jadi, resiko murni hanya bergerak ke satu arah yaitu timbuknya kerugian. Timbulnya resiko dapat disebabkan karena adanya bahaya yang muncul pada suatu peristiwa. Semakin bahaya, semakin besar kemungkina kerugian.
Terdapat 3 macam bahaya :
-          Bahaya Fisik
Yaitu aspek fisik dari harta yang terbuka terhadap resiko.
Misalkan lokasi gedung yang tidak tepatatau konstruksi yang tidak kuat, akan dapat menimbulkan bahaya fisik yang akhirnya dapat menyebabkan timbulnya resiko kerugian.
-          Bahaya Moral
Seseorang yang kurang jujur dapat menyebabkan timbulnya kerugian.
Misalkan seorang tertanggung yang dengan sengaja membakar kantor/rumahnya sendiri atau merampok tokonya sendiri agar dapat meminta asuransi.
-          Bahaya Morale
Bahaya ini menyangkut sikap kurang hati-hati yang dapat memungkinka terjadinya kerugian.
Misalkan membuang puntung roko yang masih ada apinya disembarang tempat, lupa mematikan kompor sewaktu akan pergi.
Bebrapa hal meghadapi kerugian :
-          Menghindari resiko
Meskipun seseorang itu mungkin tidak dapat menghindari seluruh resiko, tetapi masih dapat menghindari resiko tertentu.
-          Mencegah dan mengendalikan resiko
Tujuannya adalah untuk menghilangkan segala kerugian atau mengurangi segala kerugian sampai sekecil mungkin.
-          Menahan resiko
Sama dengan  memikul resiko kemungkinan kerugian. Hal ini bisa terjadi karena orang tersebut tidak atau kurang menyadari adanya kemungkinan timbul resiko itu.
-          Memindahkan resiko
Seseorang atau perusahaan dapat memindahkan resiko tertentu yang mungkin akan dipikulnya kepada perusahaan asuransi dengancara membayar premi.
Resiko yang dapat di asuransikan harus memenuhi syarat-syarat seperti berikut :
1.      Kerugian potensial cukup besar, tetapi probabilitasnya kurang tinngi, sehingga membuat asuransi terhadapnya secara ekononis mungkin (kelayakan ekonomis).
2.      Probabilitas dapat diperhitungkan.
3.      Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka terhadap resiko yang sama (masal dan homogen).
4.      Kerugian yang terjadi bersifat kebetulan.
5.      Kerugiannya tertentu.
Prinsip asuransi :
-          Itikad baik (Good Faith)
Pihak tertanggung harys memberikan semua keterangan yang sewajarnya mengenai  hal-hal yang akan mempengaruhi resiko.
-          Penggantian kerugian (Indemnity)
Dalam hal terjadi kerugian maka pihak perusahaan asuransi sepakat untuk membayar kerugian pihak tertanggung.



-          Kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable Interest)
Sumber dari kepentingan yang dapat di asuransikan pada umumnya adalah pemilikan harta. Seseorang mempunyai kepentingan yang dapat di asuransikan apabila ia mengalami kejadian yang akan dapat menimbulka kerugian.
-          Subrogasi (Subrogation)
Prinsip ini sebagai pelengkap dari prinsip indemnity, di sini memberi penanggung yang telah membayarkan ganti kerugian, segala hal tertanggung terhadap pihak ketiga sehubungan dengan terjadinya kerugian tersebut,
Syarat-syarat Perjanjian Asuransi :
1.      Tujuannya harus legal
2.      Harus ada penawaran dan penerimaan
3.      Harus ada imbalan
4.      Pihak-pihaknya kompeten
Beberapa istilah dalam asuransi
1.      Polis (Policy)
Dokumen yang memuat kontrak antara pihak yang di tanggung  dengan penanggung atau perusahaan asuransi dan berisi hak serta kewajiban dari pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.      Klaim (Claim)
Adalah tuntutan kerugian dari pihak yang ditanggung dengan penanggung atau perusahaan asuransi dan berisi hak serta kewajiban dari pihak-pihak yang membuat kontrak.
3.      Nota Penutupan (Cover Note)
Yaitu suatu nota penutupan yang dibuat dan dikeluarkan oleh penanggung, sehubungan menunggu selesainya pembuatan polis.
4.      Pihak-pihak (Parties)
Pihak yang diasutansikan adalah tetanggung, yaitu orang yang jiwa atau kekayaannya dilindungi. Pihak yang mengasuransikan adalah penanggung, yaitu perusahaan yang memberikan jaminan asuransi.
5.      Premi (Premium)
Adalah pembayaran uang tetap yang dilakukan oleh tertanggung terhadap perusahaan penanggung.
6.      Penetima (Beneficiary)
Yaitu orang menerima pembayaraan atas kerusakan.
7.      Penyelesaian (Settlement)
Jumlah uang yang di bayarkan kepada penerima.
8.      Pendapatan (Proceeds)
Jumlah uang yang dibayarkan kepada penerima.
Di dalam suatu perusahaan asuransi yang cukup besar, terdapat beberapa deparetmen, seperti:
-          Departemen Keagenan
Bagian ini mengurus segala sesuatu mengenai urusan lapangan, termasuk publisitas, rapat penjualan, penerangan dan lain-lain.
-          Departemen Underwriting
Departemen ini bertugas mengadakan seleksi, memutuskan pelamar serta dapat puka membatalkan polis.
-          Departemen Hukum
Bagian ini mengurus perihal pengeduan-pengaduan        yang diajukan oleh para komisioner asuransi, juga menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan hukum.
-          Departemen Investasi
Bertugas mengelola dana dan investasi yang ada.
-          Departemen Klaim
Bertugas menyelesaikan dan mengelola klaim. Departemen ini dalam tugasnya bisa berkerja sama dengan polisi,dokter atau tim penyelidik khusus untuk mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian.
-          Departemen Aktuaris dan Statistik
Menentukan tarip premi, deviden, cadangan dan skala komisi. Sedangkan kumpulan , klarifikasi dan laporan data bisnis untuk keperluan penetapan premi. Underwriting serta akunting ditangani oleh departemen statistik.
-          Departemen Akuntig
Melaksakan tugas-tugas keuangan, transaksi sehari-hari, sekaligus membuat laporan keuangannya.
-          Departemen Teknik
Departemen ini ikut membantu penetapan premi dan membantu mengurangi resiko kerugian perusahaan.
Beberapa keuntungan yang kita peroleh dari jasa asuransi:
1.      Memindahkan Resiko seseorang ataupun perusahaan dapat memindahkan resiko kepada perusahaan asuransi dengan membayar premi yang relatif kecil bila dibandingkan kerugian yang mungkin terjadi.
2.      Praktis kita secara otomatis akan diwajibkan menyisihkan dana untuk membayar premi, hal ini sangat menguntungkan terutama untuk mereka yang kurang disiplin.
3.      Mampu memberikan dana dengan segera Misalkan kita sakit dan perlu biaya berobat yang cukup besar, dan saat itu kita tidak memiliki uang tunai yang cukup. Kita tidak perlu khawatir kalau memiliki asuransi kesehatan. Hal ini dikarenakan, sebagian atau seluruh biaya pengobatan akan dibayar oleh perusahaan asuransi Anda. Tentunya ini tergantung perjanjian yang tertera dalam polis asuransinya.
4.      Dapat berfungsi sebagai tabungan Manfaat ini biasanya ada pada asuransi jiwa seumur hidup. Sederhananya, premi yang Anda bayarkan akan kita terima kembali kalau-kalau kita membatalkan polis atau asuransi sudah jatuh tempo.
5.      Bisa dikombinasikan dengan investasi Saat ini ada produk gabungan antara asuransi dan reksadana yang terkenal dengan nama unit link. Singkatnya, dengan pada produk unit link, sebagian premi yang kita bayarkan akan dialokasikan untuk investasi, dan sebagian lagi untuk asuransi. Mengenai perbandingan investasi-asuransi, biasanya tergantung keputusan pemegang polis.
Selain beberapa keuntungan diatas, asuransi juga memiliki beberapa kelemahan-kelemahan, antara lain:
1.      Premi kita akan hangus bila tidak terjadi klaim sampai jangka waktu asuransi habis.
Ini yang seringkali membuat orang enggan berasuransi. Uang saya kemana? Nah, untuk menjawabnya, kita harus kembali pada tujuan utama membeli asuransi memindahkan resiko. Nasabah asuransi memindahkan resiko rugi pada perusahaan dan mendapat imbalan berupa rasa aman. Nah, rasa aman itulah yang dibayarkan dengan premi. Jadi, bila asuransi jatuh tempo, uang yang kita bayarkan tidak akan kembali. Karena pada masa asuransi tersebut, sebetulnya kita telah membeli perlindungan.
2.      Lingkup Penanggulangan Resiko terbatas Potensi kerugian yang ditanggung perusahaan asuransi sangat terbatas pada resiko-resiko yang dapat diukur nilai ekonomisnya. Selain itu, asuransi hanya akan membayar bila kita mengalami kerugian akibat kejadian yang tercantum pada polis. Bila kita membeli asuransi kebakaran, tentunya kita tidak akan mendapat santunan bila rumah kita rusak karena gempa bumi.

2.8  Leasing / Sewa Guna Usaha
Suatu kegiatan pembiayaan barang-barang modal yang digunakan oleh penyewa guna usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu yang memungkinkan pihak Lessee untuk membayar imbalan atas penggunaan barang modal dengan menggunakan dana yang berasal dari pendapatan barang modal yang bersangkutan.
Dasar Hukum Usaha Leasing
Berdasarkan keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan dibuat surat keputusan:
Ø  No. Kep. 122/MK/IV2/1974
Ø  No. Kep. 32/M/SK/2/1974
Ø  No. Kep. 30/Kpb/I/1974
Surat tersebut merupakan surat izin usaha yang diberikan oleh Menteri Keuangan setelah dipertimbangkan oleh Bank Indonesia.
Klasifikasi Leasing
1. Capital Lease
            Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Perusahaan SewaGuna Usaha (Lessor) akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
            Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a.    Direct finance lease
       Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b.    Sale and lease back
       Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2.      Operating Lease
            Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3.    Sales Type Lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4.    Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5.    Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negarayang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.

Keuntungan Sewa Guna Usaha:
1.    Pembiayaan penuh Transaksi leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan  Pembiayaannya dapat diberikan sampai dengan 100% (full pay out), hal ini akan membantu cash flow terutama bagi perusahaan (lessee) yang baru berdiri / beroperasi dan perusahaan yang sedang berkembang.


2.    Lebih Fleksibel
Struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.
3.    Tidak diperlukan jaminan
Hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.
4.    Cepat dalam pelayanan
Secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.
5.    Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional
Pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.
6.    Sebagai pelindung terhadap inflasi
Terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.
7.    Adanya kepastian hukum
Suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.
Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.
Kerugian Sewa Guna Usaha
1.    Hak kepemilikan barang hanya akan berpindah apa bila kewajiban lease telah diselesaikan dan hak opsi digunakan.
2.    Seandainya kerja dipembatalan suatu perjanjian sewa guna usaha, maka kemungkinan biaya yang ditimbulkan cukup besar.
3.    Barang modal yang diperoleh oleh lease tidak dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit.
4.    Resiko yang melekat pada peralatan atau barang modal itu sendiri. Kemungkinan adanya kenakalan penyewa guna usaha untuk melakukan jual atau sewa kepada pihak sewa guna usaha yang lain.
5.    Fluktural bunga, adanya fluktural bunga menimbulkan resiko bunga bagi perusahaan sewa guna usaha, karena antara investasi dalam barang yang disewa guna usaha dengan sumber dana  pembelanjaan tidak sesuai.

2.9  Franchise ( Waralaba )
Pada dasarnya bisnis Waralaba ini merupakan metode distribusi secara berkesinambungan yang melibatkan 2 (dua) pihak untuk menyalurkan barang atau jasa.
-          Secara umum Waralaba dapat didefinisikan :
Franchise adalah pemberian lisensi atas suatu format bisnis secara keseluruhan, dimana pihak pemelik hak guna nama (franchisor) memberikan lisensi atas sejumlah penyalur atau penerima hak guna nama (franchisee ) untuk memasarkan produk atau jasa dan melakukan bisnis yang dikembangkan oleh franschisor dengan menggunakan merk nama, merk dagang, merk jasa, keahlihan khusus dan cara melakukan bisnis yang dimiliki oleh franchisor.
-          Menurut International Farnchise Association didefinisikan :
Franchise adalah hubungan perjanjian antara franchisor dan franchisee, dimana franchisor menawarkan atau berkewajiban untuk memelihara kesinambungan kepentingan franschisee dalam hal pengetahuan, ketrampilan, pelatihan bidang bisnis franschise dan franchisee berhak untuk beroperasi dengan nama dagang, format atau prosedur yang dimiliki dan di bawah pengawasan franchisor. Untuk kepentingan tersebut mengharuskan franchise untuk melakukan investasi dengan modalnya.
Dalam definisi-definisi tersebut terkandung beberapa pengertian :
a)      Franchise atau Waralaba yaitu suatu system keterkaitan usaha vertical yang mengadung sifat saling memberi keuntungan.
b)      Franchising adalah aktivitas dengan sistem waralaba.
c)      Franchisor yaitu yang memberi hak guna nama (pemilik nama).
d)     Franchise adalah pihak yang diberi waralaba (peminjam nama).
Beberapa manfaat bisnis franchise :
a)      Dapat menyerap tenaga kerja di Negara dimana bisnis tersebut berada.
b)      Mempercepat pemerataan kebutuhan distribusi barang dan jasa.
c)      Menumbuhkan unit unit usaha baru dan mencegah iklim kompetisi yang kurang sehat.
d)     Tumbuhnya sikap saling membantu dan bekerja sama.
Namun demekian, bisnis fanchise mempunyai kelemahan yaitu apabila kedua belah pihak tidak lagi saling mempercayai atau salah satu pihak memlakukan kecurangan dan melanggar perjanjian usaha. Apabila hal ini terjadi maka bisnis tersebut akan bubar.
Alasan menjadi franchisor :
a)      Memperluas pasar dan membagi resiko usaha.
b)      Mengurangi beban manajemen operasi penjualan.
c)      Mengurangi pengeluaran modal untuk investasi.
d)     Dapat memperoleh kesempaan memlih lokasi penjualan yang strategis dan mudah mengendalikan penjualan produk dari jauh.
Alasan menjadi franchisee :
a)      Memanfaatkan kepopuleran brand image dari produr milik franchisor.
b)      Memhemat waktu dan keterbatsaan kemampuan dalam pendirian usaha dan keahlian pengelolaan usaha.
c)      Memperoleh bimbingan dari franchisor.
d)     Tidak sulit mempromosikan produk karena produk telah dikenal oleh masyarakat luas.
Kerugian Franchise adalah :
a)      Biaya startup cost yang tinggi.
b)      Franchisee tidak bebas mengebangkan usahanya karena berbagai aturan yang diberikan oleh franchisor.
c)      Franchisee harus jeli dan tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor.
Bentuk-bentuk franchise :
-          Product Franchising
Franchisor memberi lisensi kepada franchisee untuk menjual barang hasil produksinya. Franchisee berfungsi sebagai distributor produk.
-          Manufacturing Franchising
Franchisor memberi pelatiahan kepada franschisee tentang proses produksi barang, sekaligus sistem pemasarannya dengan merk yang dimiliki franchisor, contoh : Coca cola dan Pepsi.
-          Business Format Franchising
Franchisee mengopersikan suatu bisnis dengan nama franchisor. Franchisee diakui sebagai anggota kelompok yang berusaha dalam bisnis ini. Sebagai imbalannya franchisee harus mengikuti metode-metode standar pengoperasian dan berada dibawah pengawasan franchisor, contoh : Kentucky Fried Chiken, Pizza Hut.

2.10 Modal Venture
            Hubungan usaha antara industri besar atau menengah dengan industri kecil dapat dijalin memalui 4 model kemitraan :
1)      Kemitraan Hulu-hilir (Forward Linkage)
Model ini menempatkan industri kecil sebagai penyedia barang atau jasa untuk industri besar daan menengah yang terkait. Dengan demikian industri kecil tersebut mempunyai captive market yang dapat diandalkan tanpa harus mencari daerah pemasaran.
2)      Kemitraan Hilir-hulu (Backward Linkage)
Model kedua ini menempatkan industri kecil sebagai penyedia kebutuhan bahan mentah serta suku cadang bagi usaha besar dan menengah. Model ini mengantisipasi adanya monopoli dari perusahaan besar yang biasanya ingin menguasai seluruh aktivitas usaha mulai dari hulu sampai ke hilir, yaitu mulai dari proses produksi hingga pemasaran produknya.
3)      Kerjasama Pemilik Saham
Hal ini dilakukan dengan cara memberikan prioritas penjualan saham go public pada kalangan industri kecil. Kepemilikan saham ini diupayakan terus meningkat sehingga memberi peluang bagi mereka untuk duduk di jajaran anggota Dewan Komisaris.
4)      Kerjasama Kemitraan Usaha
Model kerjasama ini dapat secara forward maupun backward, dengan titik berat yaitu keharusan untuk membina dan ikut serta menjamin kelangsungan hidup sesama mitra usaha. Jadi industri besar/menengah dituntut untuk memiliki tanggung jawab.
Suatu bentuk baru model kemitraan usaha adalah Perusahaan Modal Ventura (PMV).
Perusahaan Modal Ventura (PMV) merupakan kegiatan usaha yang khusus bergerak di bidang penyertaan modal saham untuk membantu kalangan usaha yang mengalami kesulitan memperoleh model dari bank.
Keunggulan PMV adalah:                                    
1)      Bersifat activeinvestment yaitu, pemasukan modal ventura ke dalam usaha disertai keterlibatan secara langsung (jika diperlukan) ke dalam fungsi-fungsi manajemen utama.
Dalam kegiatan ini diharapkan akan terjadi akih pengetahuan atau transfer of knowledge dan proses belajar sambil bekerja atau learning by doing.
2)      Bersifat equity participation, sehingga tidak mengharapkan laba dalam waktu singkat. Penanaman dana dalam PMV baru dapat menikmati keuntungan setelah usaha yang dibantunya menghasilkan deviden.
3)      Modal ventura merupakan modal saham yang disediakan sebagai risk capital yang diberikan tanpa jaminan pengembalian, tetapi cukup didasarkan pada kekuatan gagasan seorang wirausahawan.
Bentuk penyertaan modal dengan cara :
-        Seed Financing
Yaitu digunakan untuk membantu usaha kecil yang masih merugi dan lemah manajemennya.
-        Start Up Financing
Adalah untuk usaha yang sudah mulai memperoleh laba meskipun kecil dan dilanjutkan dengan :
-        First Round, Second Round, Third Round Financing.
Kelemahan PMV adalah:
1)      Dalam jangka waktu yang panjang pembiayaan modal ventura dapat menjadi sangat mahal karena sistem bagi hasil yang diterapkannya. Pengembalian yang diperoleh perusahaan modal ventura dari perusahaan pasangan usaha sangat besar terutama jika bisnisnya sukses.
2)      Bantuan pembiayaan lewat modal ventura hanya dapat diberikan kepada perusahaan tertentu secara efektif. Perusahaan yang berprospek super bagus saja yang dapat dilayani, dalam prakteknya lebih banyak perusahaan yang ditolak daripada yang diterima.
3)      Para pendiri perusahaan pasangan usaha yang dibiayai modal ventura dapat kehilangan kontrol dan kepemilikan atas perusahaannya karena manajemen dan saham yang dipegang oleh perusahaan modal ventura.




















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Bahwa bentuk lain badan usaha dapat diartikan sebagai suatu bentuk badan usaha lain yang tidak tergolong ke dalam bentuk badan usaha atau perusahaan, akan tetapi memiliki beberapa landasan tujuan yang hampir sama dengan badan usaha atau perusahaan.
Badan usaha lain memiliki beberapa bentuk umum yang sering kita dengar antara lain joint venture (patungan), trust, holding company, sindikat, kartel, yayasan, perusahaan asuransi, leasing (sewa guna usaha), franchise (waralaba), dan perusahan modal ventura. Tidak menutup kemungkinan, semakin berkembangnya zaman aka nada bentuk-bentuk lain badan usaha yang bermunculan. Karena pada dasarnya ilmu tentang perbisnisan tidak bersifat absolute. Dari berbagai bentuk lain badan usaha tentunya memiliki struktur, tata cara pengelolaan, tujuan yang telah disepakati, dan lain sebagainya.

3.2 Saran
            Sebelum membuat badan usaha atau perusahaan sebaiknya kita terlebih dahulu benar-benar mengerti kelebihan dan kekurangannya. Selain itu pakailah perna lembaga keuangan sebagai modal perusahaan yang dibuat. Dan juga kita harus melakukan kerja sama yang baik antar perusahaan agar perusahaan yang dibuat berkembang menjadi maju.

           




Daftar Pustaka

Sumarni Murti, Jhon Soeprihanto. 2003. Pengantar Bisnis, Edisi Kelima. Yogyakarta: Liberty
Astuti, Dwi. 2005. KAJIAN BISNIS FRANCHISE MAKANAN di INDONESIA. Retrieved : http://puslit2.petra.ac.id/gudangpaper/files/1940.pdf
Kasmir. 2004. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT Raja GrafindoPersada.
Rachmat Budi. 2004. Multi Finance Handbook (Leasing, Fictoring, Consumer Finance). Jakarta : PT Pradnya Paramita
Damson, Raymon. 2013. DEFINISI SERTA KELEBIHAN DAN KEKURANGAN BENTUK PERUSAHAAN. Retrieved : http://www.sumberajaran.com



















0 komentar: